Mafia Tanah, Dua Eks Pegawai BPN Bandarlampung Ditangkap

BANDARLAMPUNG (8/2/2022) -  Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap tiga mafia tanah, yang terdiri dari dua orang eks pegawai Badan Pertanahan Nasional dan seorang swasta pada Selasa,  8 Februari 2022.  Ketiganya diduga mengubah nama sertifikat warga yang mengikuti program PTSL.

Kedua mantan pegawai BPN terdiri dari AN, pria berusia 34 tahun, warga Sukarame, honorer di BPN Bandarlampung. Seorang lagi JD, pria berusia 37 tahun, warga Labuhan Ratu, ASN, yang juga mantan staf BPN Bandarlampung

Mereka ditangkap atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan seluas 5 ribu meter persegi di Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung, yang telah dikuasai seorang warga bernama Ujang Suryadi.

Saat mengajukan program PTSL pada Tahun 2019 yang lalu, pemilik surat sporadik lahan tersebut kebingungan karena sertifikatnya tak kunjung diterbitkan BPN Bandarlampung. Ia memutuskan melapor ke Polresta untuk diselidiki.

Lahan seluas 5 ribu meter itu ternyata sudah berubah kepemilikan menjadi atas nama US, yang juga kini ditangkap, dengan nilai tebusan Rp150 juta.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, Selasa 8 Februari 2022, mengatakan, dari ketiga mafia tanah tersebut, petugas juga menyita dua sertifikat tanah, uang tunai Rp17 Juta, surat Akta Jual Beli Tanah, dan kuitansi jual beli lahan.

Kompol Devi juga mengatakan pihaknya sudah membongkar 4 perkara mafia tanah dari Tahun 2021 hingga Februari 2022, yang terkait dengan lahan di Sukarame, Sabah Balau dan Kemiling. Sebagian kasus, kini, sudah disidangkan.

DIYON SAPUTRA 

1 comments: