Oknum Kades Lampung Selatan Terduga Cabul Ditahan

KALIANDA (19/02/2022) – Oknum kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas dugaan pelecehan seksual staf kantor desa. Perbuatan cabul sudah dilakukan berulang-ulang.

Tersangka Bagus Adi Pamungkas bin Nazarudin Said ditahan Jaksa Penuntut Umum di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Penahanan menyusul proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung, Kamis 17 Februari 2022.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan penahanan Bagus karena dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 12 tahun serta Pasal 289 KUHP dan Paal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP. Perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda guna penjadwalan sidang.

Bagus diduga beberapa kali melecehkan staf berinisial RF di dalam mobil ambulan dan kantor Desa Rawa Selapan. RF menceritakan pelecehan kepada keluarga hingga melapor ke Polda Lampung pada 31 Maret 2021. Korban saat ini sudah keluar dari kantor Desa Rawa Selapan.

ROY SHANDY

0 comments:

Posting Komentar