Oknum LSM Ngaku BNN Memeras Kafe Mesuji

SIMPANG PEMATANG (22/02/2022) – Seorang oknum anggota LSM dan pelaku pencabulan anak bawah umur sesama jenis ditangkap tim Operasi Cempaka Krakatau 2022 Polres Mesuji. Anggota LSM memeras kafe dengan membawa lencana BNN dan senjata Air Softgun.

Pengungkapan kasus pemerasan kafe dan pencabulan sesama jenis dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo di halaman Mapolres, Selasa 22 Februari 2022. Tersangka pemeras kafe berinisial AD, 32 tahun, warga Mesuji, dan tersangka pencabulan sesama jenis berinisial RO, seorang pengajar pondok pesantren Mesuji.

AKBP Yuli Haryudo menjelaskan pemerasan sebuah kafe oleh tersangka AD dengan modus marah-marah. Pria ini meminta sejumlah uang dan memaksa penutupan tempat hiburan malam tersebut. Pelaku merupakan oknum anggota LSM, namun mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) seraya menunjukkan replika senjata Air Softgun.

Satreskrim Polres Mesuji juhga meringkus pelaku pencabulan sesam jenis dengan korban anak-anak bawah umur. Tersangka merupakan pengajar sebuah pondok pesantren Mesuji. Ia mengelabui korban dengan iming-iming pinjaman handphone untuk komunikasi dengan keluarga.

Begitu melampiaskan aksi bejat, pelaku mengancam anak-anak agar tetap bungkam. Kebejatan pria cabul terbongkar setelah korban mengeluh sakit alat kelamin. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan sang bocah menderita penyakit kelamin akibat dipaksa bersetubuh.

Tersangka pemerasan kafe dijerat Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman sembilan tahun. Sementara tersangka pencabulan dijerat Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ataqs Undang-undang Nomort 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar