Pembegal Emak-emak Ditembak Polres Lampung Utara

KOTABUMI (11/02/2022) – Satu dari dua kawanan begal dibekuk Satreskrim Polres Lampung Utara dengan barang bukti dua unit sepeda motor Beat. Penangkapan tersangka berselang tiga hari setelah membegal emak-emak dengan todongan senjata api.

Tersangka begal berinisial RS, warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, digelandang ke Polres Lampung Utara dengan kondisi kaki kanan luka tembak. Dia dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas dengan senjata tajam.

RS bersama rekannya membegal Hartuti, warga Papanrejo, Kecamatan Abung Timur. Emak-emak tersebut dibegal ketika berangkat ke pasar, Senin 7 Februari 2022. Pelaku mengaku baru sekali membegal dan mendapat pembagian uang Rp3,8 juta.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jumat 11 Februari 2022, menyebut tersangka merupakan residivis. Pembegal bersama rekannya menarget Hartuti selama tiga hari. Wanita tersebut dibegal dengan todongan senjata tajam ladukd an senjata api.

Kawanan begal merampas motor Beat,  dua unit handphone, dan uang tunai enam juta rupiah. Pembegal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuah tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar