Residivis Kembali Bobol Rumah Warga Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (14/02/2022) – Seorang pemuda ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, karena mencuri uang dan handphone di Jalan Sisingamangaraja, Kelapa Tiga Permai. Tersangka merupakan residivis spesialis pembobol rumah.

Tersangka digelandang ke Polsek Tanjungkarang Barat, Senin 14 November 2022. Pemuda berinisial NV, warga Jalan haji Agus Salim, Kelapa Tiga Permai, Bandarlampung, ini membobol rumah Sucanti, sesame warga Kelapa Tiga Permai, 11 November 2021.

Pelaku memanjat dinding setinggi tiga meter dan masuk rumah dengan mendongkel jendela ruang tamu. Dia menggondol dua handphone dan uang tunai Rp550 ribu. Pencuri terancam hukuman tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP.

Kanitreskrim Polsek Tanjungkarang Barat Iptu Feri Juansyah mengungkap letar belakang tersangka merupakan residivis spesialis pembobol rumah. Pemuda ini sudah tiga kali mencuri dengan modus sama dan juga pernah dihukum karena tertangkap menjadi kurir narkoba.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar