Tulangbawang Barat: Sengketa Tanah Diarahkan Lapor Polisi

TUMIJAJAR (02/02/2022) – Badan Pertanahan Nasional Tulangbawang Barat menyarankan pengadu sengketa tanah di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, melapor ke polisi. Saran ini muncul setelah pengukuran ulang tanah batal akibat pemilik sertifikat tidak hadir.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang Barat meninjau tanah sengketa dengan maksud mengukur ulang. Pengukuran tidak terlaksana lantaran Sanuri, salah satu pemilik sertifikat tanah terbitan tahun 1982 tidak hadir dengan alasan tidak diketahui.

Pengadu sengketa tanah Ahmad Dasuki dan kawan-kawan sebelumnya mengadu ke Kantor BPN karena lahan mereka bersertifikat atas nama orang lain tahun 1977 dan 1982. Padahal pemilik belum mengurus sertifikat tersebut. Kondisi ini diketahui saat mengurus prona.

Pegawai BPN, Milzam, menyarankan Ahmad Dasuki dan kawan-kawan mengadu ke polisi agar sengketa lahan bisa diselesaikan. Pengadu dan teradu kepemilikan sertifikat lahan bisa bertemu sehingga BPN dapat mengukur ulang tanah sengketa. 

Dengan dasar laporan atau pengaduan warga Daya Murni, polisi bakal memanggil pihak terkait. BPN sebelumnya telah memanggil para pihak tetapi mereka tidak hadir lengkap.

ALIYUDIN

0 comments:

Posting Komentar