3 Remaja Lampung Selatan Garap Siswi SMP Usai Pesta Miras

KALIANDA (17/3/2022) -  Tiga orang remaja asal Sukapura, Sragi dan Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan ditangkap dengan sangkaan mencabuli siswi SMP setelah pesta miras beberapa hari. Ketiganya ditangkap karena gadis berusia 14 tahun dilaporkan hilang oleh orang tuanya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam temu pers Kamis, 17 Maret 2022, mengatakan ketiga remaja ditangkap anggota Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan 15 Maret yang lalu.

Sang pelajar, warga Penengahan Lampung Selatan, rupanya berkenalan dengan Ren, warga Sukapura, Sragi, berusia 18 tahun. 

Sepulang sekolah pada Sabtu 12 Maret 2022, pelajar tersebut kontak dengan Ren. Mereka sepakat bertemu dan membawa sang gadis ke rumah Ler, remaja berusia 18 tahun, di Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan.

Karena tidak pulang ke rumah selesai sekolah, orang tua sang gadis kehilangan. Mereka melapor ke Polsek Penengahan. Bekerja sama dengan Satreksrim Polres Lampung Selatan, sang gadis pun dicari.

Ren, pacar sang pelajar SMP, yang pertama diendus. Ia akhirnya mengakui menyembunyikan pacarnya di rumah Ler di Palas Jaya. Pria berusia 18 tahun itu juga mengakui sudah mencabulinya usai pesta miras. Dia melakukannya tidak sendirian, sudah sebanyak 7 kali bersama Yus dan Ler, temannya.

ROY SHANDI

0 comments:

Posting Komentar