Guru Honorer Diduga Cabuli Siswi SMP Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (12/03/2022) – Seorang oknum guru honorer diduga mencabuli seorang siswi SMP Negeri Bandarlampung. Pencabulan di ruang kelas sengaja direkam untuk mengancam korban agar tidak buka mulut.

Oknum guru honorer berinisial HM, 28 tahun, ditangkap Polsek Kedaton di rumahnya, Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan keluarga korban pencabulan yaitu seorang siswi sebuah SMP Negeri Bandarlampung.

Pemeriksaan polisi mengungkap pencabulan di ruang kelas. Pelaku meminta siswi datang ke sekolah dengan dalih pemberian tugas. Pemanggilan hanya modus untuk memaksa korban menjadi pelampiasan nafsu bejat. Perbuatan tidak senonoh sengaja direkam. Video ini akan disebarkan kalau siswi berusia 15 tahun tersebut buka mulut kepada siapapun. Jika masih nekat, korban akan dikeluarkan dari sekolah.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Senin 14 Maret 2022, mengatakan proses hukum kasus dugaan pencabulan siswi SMP dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar