Hajimena Jadi Kampung Restorative Justice Lampung Selatan

NATAR (09/03/2022) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Desa Hajimena, Kecamatan Natar, sebagai Kampung Khagom Mufakat atau Kampung Restorative Justice, Rabu 9 Maret 2022. Peresmian dihadiri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Kampung Restorative Justice dikembangkan Kejaksaan Agung guna membumikan hukum dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

Restorative Jusctice adalah penghentian penuntutan suatu perkara. Nanang Sigit Yulianto menjelaskan dasar penghentian berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

Nanang Ermanto berharap peresmian Kampung Khagom Mufakat berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat sekaligus solusi alternatif pemecahan masalah di luar pengadilan. 

Bupati Lampung Selatan juga meminta warga Desa Hajimena dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cara mufakat. Desa ini dapat menumbuhkan masyarakat sadar hukum derlandaskan kemufakatan. Keberadaan Hajimena sebagai Kampung Khagom Mufakat bisa memotivasi desa lain untuk membentuk kampung serupa.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar