Kakek Bejat Asal Bengkulu Cabuli Bocah Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (23/03/2022) – Seorang kakek bejat asal Bengkulu diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat di rumahnya Gang Surya, Langkapura, Bandarlampung, Selasa 22 Maret 2022. Pria ini diduga mencabuli seorang bocah Langkapura.

Tersangka berinisial MN, 54 tahun, warga Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, digelandang ke Polsek Tanjungkarang Barat karena mencabuli bocah tujuh tahun pada 15 Maret 2022 pukul 18.30 WIB.

Sang bocah sedang bermain dengan teman-temannya ketika didatangi MN. Tidak disangka, kakek ini memeluk dari belakang dan tangannya berbuat tidak senonoh terhadap bocah umuran cucu. Perbuatannya berulang-ulang sampai 10 menit.

Orangtua bocah tidak terima sehingga melapor polisi. Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat bersama Bhabinkamtibmas menciduk pelaku bersama barang bukti pakaian korban.

Begitu ditangkap polisi, MN berterus terang mencabuki bocah karena tidak kuat menahan nafsu. Dia spontan mencabuli korban tanpa iming-iming apapun. Kakek ini bercerai dnegan istrinya sekitar 15 tahun.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra, Rabu 23 Maret 2022, menjelaskan kronologi penangkapan kakek cabul. Tersangka merupakan residivis kasus serupa di Bengkulu. Ia mencabuli bocah sebanyak 10 kali dan menjalani hukuman lima tahun. MN kini tinggal di Langkapura, Bandarlampung.

Sang kakek bukannya bertobat. Ia justru mengulang tindakan tidak senonoh sehingga kembali terjeblos ke penjara. Tersangka terancam hukuman lebih 10 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar