Massa Tangkap Terduga Maling Motor di Lampung Timur

PURBOLINGGO (04/03/2022) – Dua terduga pelaku percobaan maling sepeda motor ditangkap massa di Dusun 5 Desa Tegalyoso Solo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, Kamis malam 3 Maret 2022. Mereka diamankan bersama barang bukti motor, kunci T, dan badik.

Dua pemuda berinisial FB, 24 tahun, dan ST, 32 tahun, ditangkap massa sekitar pukul 18.30 WIB bertepatan jadwal sholat magrib. Kedua warga Dusun 4 Desa Sumberejo, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, diduga hendak mencuri sepeda motor milik jemaah Masjid Darul Anwar.

Saksi Bambang menceritakan dua pemuda berboncengan motor dicurigai hendak mencuri kendaraan karena sempat mondar-mandir. Satu orang mengendap-endap mendekati motor bertepatan jemaah sholat magrib di Masjid Darul Anwar.

Mereka diteriaki maling sehingga berusaha kabur. Namun, pelarian gagal karena kendaraanya jatuh ditendang massa pengadang berjarak 300 meter dari masjid. Penggeledahan dua terduga maling membawa badik dan kunci T. Alat perusak kontak motor ini sempat dibuang, namun pencarian massa menemukannya kembali.

Kaposek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, Jumat 4 Maret 2022, menjelaskan kronologi dugaan percobaan pencurian motor di Masjid Darul Anwar di Desa Tegalyoso Solo dengan terduga pelaku FB dan ST. Keduanya ditangkap massa dan baru diamankan ke Polsek.

FB dan ST semula mengaku sebagai warga Sukadana. Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya Dusun 4 Desa Sumberejo, Kecamatan Wayjepara. FB merupakan residivis kasus perampokan sarang burung wallet dan penadah hasil kejahatan.

FB ditangkap massa karena baru mengendap-endap dengan niat mencuri motor. Pemuda ini tidak diperiksa sebagai terduga pelaku pencurian kiendaraan tetapi dijerat Undang-Undang Nomort 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Sementara ST dipulangkan dan dikenai wajib lapor.

MUHAMMAD FARID

0 comments:

Posting Komentar