Oknum Sipir Pesta Sabu Ditangkap Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (07/03/2022) – Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan lima pemakai narkoba termasuk seorang oknum sipir rutan Lampung di Jalan Banten, Bakung, Telukbetung Barat, Rabu 2 Maret 2022 pukul 17.30 WIB. Mereka disergap ketika asyik pesta sabu.

Tersangka penyalahguna narkoba berinisial DA, MHS, YBK, YB, dan RH diamankan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat pengisap.

Para tersangka disergap dengan sekali gebrakan di sebuah rumah. Mereka tidak sempat melarikan diri atau melakukan perlawanan karena sedang asyik pesta sabu.

Kasatserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, Senin 7 Maret 2022, menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka mengungkap DA merupakan oknum sipir sebuah rutan Lampung. Polisi mendalami penyelidikan guna mengungkap bandar pemasok sabu.

DA bersama MHS dan YBK dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih lima tahun. Sementara YB dan RH tidak ditahan karena tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat pengisap di TKP. Namun, dua orang ini tetap menjalani proses penyidikan dengan ancaman hukuman lima tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar