Peresmian rumah restorative justice dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Kajari Tanggamus Yunardi, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Dandim Letkol Arm Micha Arruan, Kapolres AKBP Satya Widhi Widaryadi, Kepala Pengadilan Negeri Ari Qurniawan, Kepala Pengadilan Agama H. Asrori, kepala OPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menandatangani prasasti rumah restorative justice. Rangkaian peresmian rumah restorative justice Pekon Dadirejo dapat disaksikan secara virtual oleh 299 pekon dari 20 kecamatan.
Kejaksaan Agung mengembangkan rumah restorative justice sebagai tempat perdamaian atau menyelesaikan perkara di tengah masyarakat berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Restorative justice atau keadilan restorative adalah penghentian penuntutan suatu perkara.
Syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.
Bupati Tanggamus berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas peresmian rumah restorative justice atau Lamban Adem. Keberadaan rumah ini diharapkan berfungsi maksimal untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
0 comments:
Posting Komentar