Tertangkap Basah Transaksi Sabu di Lokalisasi Panjang

BANDARLAMPUNG (12/03/2022) – Dua pemuda tertangkap basah transaksi narkoba di bekas lokalisasi Panjang, Bandarlampung, Rabu dini hari 9 Maret 2022 pukul 00.15 WIB. Tersangka digelandang ke Polsek dengan barang bukti setengah gram sabu.

Dua pemuda Kecamatan Panjang berinisial BY, 20 tahun, dan DY, 27 tahun, bertransaksi sabu di rumah kos Kampung Rawa laut, Kelurahan Panjang Selatan. Mereka tidak berkutik begitu digerebek unit Reskrim Polsek Panjang.

Salah seorang tersangka coba membuang sesuatu. Bungkusan plastik terduga berisi sabu diambil petugas sebagai barang bukti. Pelaku mengakui sabu seberat setengah gram dibeli dari jaringan bekas lokasisasi Panjang. Ada juga tujuh klip plastik kosong terduga untuk mengedarkan sabu tersebut.

Kapolsek Panjang Kompol M. Jono, Sabtu 12 Maret 2022, menjelaskan proses pengintaian hingga penggerebekan terduga pengedar sabu berdasarkan informasi masyarakat. Dua pemuda dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar