Warga Bandaragung Lampung Selatan Ikuti Sosialisasi Perda

SRAGI (12/03/2022) – Warga Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi, mengikuti sosialisasi perda nomort 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dari anggota Komisi I DPRD  Lampung Selatan, Sadide, Jumat 11 Maret 2022.

Sosialisasi dihadiri kepala desa, aparatur, dan warga Kecamatan Sragi. Dalam acara tersebut juga diadakan sesi  tanya jawab antara anggota DPRD dan warga tentang perda.

Sadide mengungkapkan perda sampah mengatur tentang pengelolaan sampah agar berdaya guna dan bernilai ekonomi tinggi. Jika sampah tidak dapat dikelola dengan baik maka akan menjadi sumber penyakit.

Anggota DPRD meminta masyarakat menyadari pentingnya pengelolaan sampah dengan baik dan benar. Pemerintah juga diharapkan bersinergi dengan masyarakat dalam pengelolaan sampah agar bernilai ekonomi.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar