Bandarlampung: 2 Pekan, 41 Pemakai Barang Haram Ditangkap

BANDARLAMPUNG (7/4/2022) -  Halaman Polresta Bandarlampung menjadi ramai, Kamis 7 April 2022. Hanya dalam dua pekan, dari 18 hingga 31 Maret 2022, Satresnarkoba menjaring 41 warga pemakai barang haram, tiga orang di antaranya wanita.

Dari wajah ke-41 pemakai narkoba yang ditangkap, mereka umumnya masih berusia belia. Mereka bersegeram berbeda, warna kuning untuk tahanan Polresta Bandarlampung, warna biru hasil tangkapan di Polsek.

Karena bulan Ramadhan, beberapa tersangka tampak memakai peci. Umumnya berwajah murung, tetapi ada juga yang berani menyapa wartawan yang meliputnya.

Menjaring lewat Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta menangkap 22 orang dengan 17 perkara. Sedangkan di tingkat Polsek terdiri dari 19 tersangka, 15 kasus. Dari total 41, empat belas dari mereka pengedar, 18 kurir, sisanya pemakai.

Didampingi Kasat Narkoba Kompol Gigih, Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda Saragih menyebut dari ke-41 tersangka petugas menyita 27,6 gram sabu.

AKBP Ganda mengatakan Polresta Bandarlampung melaksanakan Operasi Antik karena pihaknya masih mencurigai masih ada warga pemakai narkoba. 

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar