Imigrasi Kotabumi: Urus Paspor Datang Langsung

KOTABUMI (13/04/2022) – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi mengumumkan pengurusan paspor dengan pelayanan langsung. Permohonan melalui Mobile Paspor (M-Paspor) dihentikan sementara karena aplikasi sedang diperbaiki.

Kepala Imigrasi Kotabumi Amrulloh Shodiq menyampaikan pelayanan paspor secara langsung melalui Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Agung Adhi Satya, Rabu 13 Arpil 2022. Berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, aplikasi M-Paspor diperbaiki sejak 8 April akibat kendala teknis.

Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM merilis aplikasi M-Paspor sejak 26 Januari 2022. Aplikasi ini menjadi prosedur pra pengurusan paspor meliputi 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Kasubsi TI Inteldakim Khresna Aji Pranata menjelaskan pelayanan paspor Kantor Imigrasi Kotabumi dengan cara walk in yaitu pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi guna mengajukan permohonan paspor. Ketentuan ini berlaku selama proses perbaikan aplikasi M-Paspor.

Kantor Imigrasi Kotabumi menerima permohonan sebanyak 25 pemohon setiap hari. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Kualitas pelayanan dijamin tetap prima dan optimal meskipun apliaksi M-paspor sedang diperbaiki.

M-Paspor awalnya memfasilitasi pra permohonan paspor dengan mengisi formulir dan mengunggah pindai berkas ke aplikasi secara mandiri. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas asli saat datang ke kantor Imigrasi. Prosedur ini memangkas waktu tatap muka.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, reschedule jadwal kedatangan dan integrasi dokumen perjalanan RI.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar