Dari ke-63 tersangka, Satnarkoba Polres Lampung Tengah mengamankan 176 gram sabu, 1 kilogram ganja, dua butir ekstasi. 2 senjata api rakitan, dan uang palsu. Salah seorang yang ditangkap berjenis kelamin wanita, mengaku memperoleh barang haram dari temannya.
Penangkapan ke-63 tersangka narkoba diungkap dalam temu pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin 4 April 2022. Hadir di sana Kapolres AKBP Doffie Fallevi Sanjaya, Wakapolres Kompol Poeloeng, Kasatnarkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kabag Ops Kompol Pandiangan, dan Kabag Humas AKP Saydina Aly.
Kapolres AKBP Doffie Fallevi Sanjaya menanyai sebagian tersangka. Salah satu di antaranya menyebut memperoleh untung jutaan dari penjualan ganja. Ia membelinya 1 kilogram lalu menjualnya dengan eceran.
Saat menanyai salah seorang tersangka wanita, Kapolres juga mengingatkannya tidak memakai kalung saat ditahan. Ia juga meminta perempuan tersebut memberikan informasi memperoleh barang haram dari mana.
AKBP Doffie Fallevi Sanjaya juga menyebut para tersangka narkoba umumnya hidup dalam kemewahan, padahal rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap atau berstatus pengangguran.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar