8 Fraksi DPRD Lampung Selatan Sepakati Ranperda Narkotika

KALIANDA (13/5/2022) -  Delapan Fraksi di DPRD Lampung Selatan, Jumat 13 Mei 2022,  sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika untuk menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam sidang paripurna Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Rapat paripurna berlangsung virtual melalui Zoom Meeting. Pemerintah Kabupaten berada di Aula Rajabasa Kantor Pemkab setempat. Sedangkan DPRD Lampung Selatan di Aula Sidang Paripurna Dewan.

Acara paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi. Selain dihadiri pimpinan Dewan, hadir di sana Bupati Lampung Selatan, para staf ahli, dan kepala organisasi perangkat daerah atau OPD.

Fraksi Golkar, PAN, PKS, dan Gerindra umumnya sependapat atas pembuatan Perda tersebut karena  narkoba telah menjadi kejahatan luar biasa, terorganisir, dan terus-menerus menyelusup masuk kepada generasi muda.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar