Bandarlampung: Gerebek Buron Dapat Setumpuk Ganja

BANDARLAMPUNG (30/05/2022) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung menggerebek rumah kontrakan buronan di Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Senin dini hari 30 Mei 2022. Target operasi lolos, namun polisi malah mendapatkan setumpuk ganja seberat 8,5 kilogram.

Buronan berinisial YG menjadi target Operasi Sikat Krakatau Polresta Bandarlampung atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Penyergapan petugas tidak menemukan sasaran. YG diduga melarikan diri bersama seorang rekan karena mengetahui kedatangan polisi.

Petugas memeriksa kamar dan menemukan tumpukan paket terduga ganja ditutup plastik biru dalam kamar. Paket ganja terbungkus lakban coklat dengan ukuran besar dan sedang. Masing-masing paket besar diperkirakan seberat satu kilogram.

Pamong dan warga setempat dipanggil polisi guna menyaksikan penyitaan paket ganja. Narkotika golongan satu ini selanjutnya dibawa ke Polresta Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana menduga YG sebagai pemilik ganja. Berdasarkan penyelidikan, pria tersebut memang pemakai narkoba. Namun, dengan melihat barang bukti begitu banyak, YG diduga bukan sebatas pemakai.

Barang bukti 8,5 kilogram ganya diserahkan ke Satnarkoba untuk pengusutan lebih lanjut. Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebut pemilik ganja merupakan jaringan Aceh. Polisi mendalami temuan paket ganja mengindikasikan proses transit dari kurir Aceh menuju luar Lampung. Sebagian paket besar dipecah-pecah untuk peredaran lokal Bandarlampung.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar