Bandarlampung: Pria 62 Tahun Cabuli Anak Kandung 3 Tahun

BANDARLAMPUNG (12/5/2022) - Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus seorang warga Bandarlampung berusia 62 tahun. Ia diduga mencabuli puteri kandungnya selama 3 tahun, sejak anak gadisnya berusia dari 12 hingga 15 tahun.

Sl, warga Teluk Betung Timur, Bandarlampung, itu masih gagah saat digiring anggota PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung ke ruang pemeriksaan. Ia ditangkap di sebuah pondok di pinggir hutan kaki Gunung Tanggamus.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana dan Kanit PPA Gustomi Dendy, Kamis 12 Mei 2022,  mengatakan pihaknya meringkus pria berusia 62 tahun itu pada pukul 02.00, Rabu, 11 Mei. Warga Teluk Betung Timur bersembunyi di Tanggamus setelah mengetahui puterinya mengadu.

Kepada petugas, warga Teluk Betung Timur tersebut mengakui sudah menggarap puterinya sejak berusia 12 tahun, dengan ancaman akan menghabisi sang ibu jika bocah itu beecerita kepada orang lain.

Karena si putri diam, sang ayah kandung terus melakukan perbuatannya selama 3 tahun, dari Tahun 2019, hingga terakhir, Ramadhan Tahun 2022 yang lalu.

Ramadhan April 2022, gadis berusia 15 tahun sudah tidak tahan lagi. Karena juga digarap saat bulan puasa, ia mengadu kepada kakek dan neneknya. Keluarga gempar. Mereka sepakat mengadukannya kepada polisi lewat seorang pengacara.

Pria berusia 62 tahun tersebut kabur saat mendengar ia diadukan. Warga Teluk Betung Timur itu melarikan diri ke sebuah pondok di kaki Gunung Tanggamus. Namun, pelariannya berhasil dicium oleh polisi. Mereka meringkusnya pukul 02.00 Dinihari, Rabu 11 Mei 2022.

Kompol Devi Sujana menyebut pihaknya akan mendakwa pria berusia 62 tahun tersebut di atas 15 tahun, karena mencabuli anak kandung.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar