Baru Bebas, Dua Residivis Bobol Rumah Warga Metro

METRO (30/05/2022) – Polsek Metro Pusat meringkus dua tersangka pembobol rumah warga Jalan Cut Nyak Dien, Imopuro, Kota Metro, Jumat 27 Mei 2022 pukul 16:00 WIB. Kawanan residivis ini menggasak sepeda motor dan dua handphone.

Dua residivis berinisial AK, 22 tahun, dan WD, 29 tahun, ditangkap polisi dari tempat berbeda. AK diringkus saat berusaha menjual handphone curian di halte bus Tejoagung, Metro Timur. Sementara WD kena ciduk ketika menjadi juru parkir di depan supermarket Candra Metro.

Penangkapan atas dugaan pembobolan sebuah rumah. Kawanan residivis ini menggasak sepeda motor Vario putih hitam. Kendaraan ini tanpa nomor polisi. Mereka juga mencuri dua handphone dan sebuah power bank. Tersangka diamankan bersama barang bukti.

Kapolsek Metro Pusat Iptu Erson, Senin 30 Mei 2022, mengatakan menjelaskan kronologi pembobolan rumah hingga penangkapan kedua residivis. Pelaku dan korban bertetangga dalam satu lingkungan. Tersangka mengawasi rumah sampai merasa aman karena pemiliknya keluar. Pelaku leluasa mencuri setelah memanjat tembok dan merusak pintu.

Kawanan maling beraksi dua kali di tempat sama. Mula-mula hanya mengambil handphone dan power bank. Pelaku sudah keluar rumah beberapa menit. Mereka kembali masuk dan menggasak sepeda motor untuk dibawa berputar-putar sampai pusat kota.

Iptu Erson menyebut AK dan WD merupakan residivis kasus pembobolan konter handphone di depan supermarket Candra Metro. Mereka baru tiga bulan keluar penjara dan tertangkap lagi karena kasus pencurian. Tersnagka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar