Berdagang Bangkrut, Pria Lampung Utara Jual Barang Haram

KOTABUMI (24/05/2022) – Seorang tersangka bandar sabu dibekuk Tim Kobra Satrestik Polres Lampung Utara, Sabtu 21 Mei 2022. Bapak dua anak ini berbisnis barang haram setelah bangkrut berdagang buah-buahan.

Edi Irawan, pedagang buah Pasar Bukitkemuning, Lampung Utara, diamankan polisi dengan barang bukti sejumlah paket sabu seberat 16,43 gram, dua unit timbangan digital, dan sebuah handphone sebagai sarana transaksi narkoba.

Pria 46 tahun tersebut menjadi Bandar sabu cukup lama. Pekerjaan terlarang ini ia tekuni dengan keuntungan rata-rata tiga juta rupiah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Edi Irawan sebenarnya memiliki lapak dagangan buah-buahan tetapi keuntungan kecil dan bahkan sering merugi.

Kasatrestik Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, Selasa 24 Mei 2022, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bandar sabu Edi Irawan berkat informasi masyarakat. Bandar ini masuk jaringan pemasuk narkoba kelas kakap di Lampung Utara.

Polisi masih memburu pemasok sabu kepada Edi Irawan. Identitas dan alamat buronan sudah diketahui. Tersangka bandar sabu dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dnegan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar