Desersi dan Narkoba, 3 Polisi Tulangbawang Barat Dipecat

PANARAGAN (25/05/2022) – Tiga anggota Polres Tulangbawang Barat diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena desersi dan terlibat penyalahgunaan narkoba. Pemberhentian melalui upacara di Lapangan Mapolres, Rabu 25 Mei 2022.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P SIlalahi memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga anggota yaitu Brigpol AY, Bripka BA, dan Brigpol AS. Brigpol AY dan Bripka BA dipecat gegara desersi selama 20 dan 30 bulan. Sementara Brigpol AS diberhentikan akibat mengonsumsi narkoba.

Upacara PTDH merupakan tindak lanjut kebijakan institusi Polri dalam menghukum anggota pelanggar disiplin, etika maupun pidana. Penindakan secara tegas dan terukur. Ketiga polisi melakukan pelanggaran berat sehingga tidak ditoleransi.

Tiga anggota Polres Tulangbawang Barat tersebut dipecat terhitung 25 Mei 2022. AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan pemecatan ketiga anggota sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Pelaksaan secara in absentia karena pelanggar tiak hadir.

Dengan pemecatan tiga polisi, anggota Polres Tulangbawang Barat berkurang menjadi 320 personel. Kapolres akan melakukan evaluasi guna perbaikan kinerja. Pemecatan anggota sekaligus menjadi peringatan personel lainnya agar tidak mengulang kesalahan serupa.

FATHUL MAGHORIBI

0 comments:

Posting Komentar