Dugaan Korupsi ADD, Oknum Kades Tanggamus Ditahan

KOTAAGUNG (21/05/2022) – Seorang oknum kepala pekon dijebloskan ke Rutan Kotaagung, Tanggamus, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2019 bernilai ratusan juta rupiah. Ia menolak mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum menjadi tersangka.

Oknum Kepala Pekon Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, berinisial J terduga korupsi anggaran dana desa senilai Rp144 juta berdasarkan penghitungan Inspektorat Tanggamus. Tersangka ditahan hingga perkaranya diproses pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, Kamis 19 Mei 2022, mengatakan penyidik mengimbau J mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tersangka tidak menggubris. J ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan juga mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan menetapkan pejabat kepala pekon sebagai tersangka selaku penanggung jawab anggaran. Tersangka korupsi anggaran dana desa terancam hukuman maksimal 20 tahun.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar