Fraksi Demokrat Harapkan Ranperda Narkotika Tak Formalitas

KALIANDA (14/5/2022) -  Fraksi Demokrat Lampung Selatan mengharapkan Ranperda tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap di Lampung Selatan tidak sekedar formalitas, tetapi ditegakkan sesuai aturan setelah menjadi Perda.

Jengis Khan Haikal, mewakili Fraksi Demokrat menyatakan hal itu, Jumat, 13 Mei 2022, saat memberikan pandangan dalam sidang paripurna ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang berlangsung virtual antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Selatan.

Dalam pandangannya,  Jengiskhan Haikal, mewakili Fraksi Partai Demokrat, meminta isi dan muatan ranperda tidak hanya copy paste dari Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2019. Ia mengharapkan materinya mewakili keseriusan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika.

Fraksi Partai Demokrat melihat Ranperda Narkotika penting karena menjadi perlindungan generasi masa depan bangsa dan negara. Kehadirannya ke depan minimal memenuhi sarana pencegahan, antisipasi dini,  penanganan,  partisipasi masyarakat, sarana rehabilitasi,  pendanaan, dan sanksi yang  jelas.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar