KPK Tahan Direktur Perusahaan Pengadaan Helikopter TNI-AU

JAKARTA (24/5/2022) -  Komisi Pemberantasan Korupsi  menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway atas pembelian helikopter Augusta Westland  atau AW-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara.

Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa, 24 Mei 2022, mengatakan KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap  Irfan Kurnia selama 20 hari pertama dan ditahan mulai 24 Mei hingga 12 Juni 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

Firli menyebut KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak tahun 2017.  TNI telah menetapkan lima tersangka, mulai dari Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, PPK Marsekal Madya TNI FA, pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW, Pelda  SS, dan Marsda TNI SB.

Pembelian helikopter bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar 224 miliar dari nilai proyek 738 miliar rupiah.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar