KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Suap Perizinan

JAKARTA (12/5/2022) -  Komisi Pemberantasan Korupsi  disebut menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya pada tahun 2020. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 12 Mei 2022,  membenarkan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. Penanganan dugaan korupsi itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Diwawancarai di Gedung Merah Putih, Ali Fikri menyebut KPK sedang mengumpulkan berbagai alat bukti.

Ia juga menyebut KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencekal Wali Kota Ambon dan dua orang lainnya ke luar negeri.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar