Mantan Kepala DLH Metro Dijebloskan ke Penjara

METRO (19/05/2022) – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Metro, Kamis 19 Mei 2022. Penahanan ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan sampah tahun 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha menjelaskan penetapan mantan Kadis DLH Eka Irianta sebagai tersangka korupsi sesuai hasil penyidikan tim Kejari Metro. Tersangka dijebloskan ke Lapas Metro selama 20 hari ke depan. Ia hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

Eka Irianta saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro. Ia diduga korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Tim penyidik menemukan dua alat bukti sah.

Debi Resta Yudha mengatakan tim penyidik masih melihat perkembangan guna menetapkan tersangka lain. Kejaksaan telah memeriksa 25 saksi dari ASN dan rekanan. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar