Pria Padang Tipu Pedagang Lampung Utara Ratusan Juta

KOTABUMI (18/05/2022) – Seorang pria Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Utara karena dugaan menipu pedagang jengkol senilai Rp150 juta. Uang hasil penipuan ludes dipakai judi online.

Polres Lampung Utara dibantu Polres Padang Pariaman, menangkap Bayu Pratama, 20 tahun, di Kampung Sabalah Ilir, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu 11 Mei 2022. Tempat persembunyian tersangka penipu ini juga digeledah.

Bayu Pratama mengaku telah menipu pedagang jengkol bernama Supriadi, warga Lubuk Rukam,  Kecamatan Sungkai Utara,  Lampung Utara. Ia meminta uang Rp150 juta melalui transfer tiga kali untuk pembelian 15 ton jengkol. Uang sudah diterima, namun pesanan jengkol tidak pernah dikirim. Pelaku nekat menipu ratusan juta gara-gara terjerat judi online.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Iptu Adi Wasito, Rabu 18 Mei 2022, menjelaskan kronologi penangkapan Bayu Pratama berdasarkan laporan korban Supriadi. Timnya mengetahui lokasi persemvunyian tersangka berkat bantuan Resmob Polres Padang Pariaman.

Tersangka penipuan dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih lima tahun. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan penipuan melibatkan orang lain.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar