8 Fraksi Setuju Perda Pemberantasan Narkotika Disahkan

KALIANDA (23/6/2022) – Delapan fraksi DPRD Lampung Selatan menyetujui pengesahan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Persetujuan pengesahan perda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemkab Lampung Selatan di Gedung DPRD dan Aula Rajabasa Kantor Bupati, Kamis 23 Juni 2022. Rapat tergelar secara virtual meeting.

Pandangan akhir delapan fraksi DPRD Lampung Selatan menyatakan menerima pengesahan raperda menjadi perda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Perda ditandatangani oleh DPRD dan Pemkab Lampung Selatan.

Delapan fraksi mendukung rencana Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar