Tersangka penjambret ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Sabtu 18 Juni 2022, berinisial RF, 32 tahun, warga Sukarame, dan remaja 17 tahun, EA, warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat. Polisi juga menciduk KF, 27 tahun, sebagai penadah ponsel berdomisili di Sukarame.
Komplotan tersebut ditangkap di rumah masing-masing bersama barang bukti ponsel Oppo A31 dan sepeda motor Beat hitam BE 4663 BW sebagai sarana kejahatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, Senin 20 Juni 2022, mengungkap kronologi penjambretan ponsel bocah 11 tahun dengan tersangka juga masih di bawah umur.
Kawanan jambret mencari sasaran dengan berboncengan sepeda motor. Mereka melihat bocah bermain ponsel. Pelaku berpura-pura tanya alamat. Sementara EA memantau situasi sambil siaga di atas motor. RF tiba-tiba memukul sang bocah disertai perampasan ponsel. Pelaku langsung tancap gas.
Jambret menjual ponsel kepada KF senilai Rp650 ribu. Uang hasil kejahatan dibagi masing-amsing Rp300 ribu dan sisanya untuk membeli rokok serta bensin. Penjambret mengakui kejahatannya dengan motif ekonomi dan buat bayar kontrakan.
Dua tersangka jambret dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan penadah KF dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar