Anggota DPR RI Minta Evaluasi SDM Pendamping Desa

JAKARTA (2/6/2022) – Anggota Komisi V DPR RI Dapil Lampung II Tamanuri meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengevaluasi SDM pendamping desa dan pengawasan dana desa.

Permintaan tersebut disampaikan Tamanuri dalam rapat dengar pendapat (RPD) Komisi V DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendes PDTT di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.

Evaluasi SDM pendamping desa dan pengawasan dana desa sudah mendesak mengingat banyak kepala desa di Lampung berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan. Sejumlah kepala desa menjalani proses hukum atas dugaan korupsi atau penyimpangan dana desa.

Kemendes PDTT merekrut 35.000 pendamping desa untuk mendampingi kepala desa dalam melaksanakan dan merencanakan program dana desa. Perencanaan dituntut profesional supaya hasilnya berkualitas.

Menurut Tamanuri, pengetahuan dan kapasitas kepala desa soal anggaran sangat terbatas. Kepala desa terjerat hukum karena penggunaan dana desa tidak sesuai aturan Karena itu perlu SDM pendamping berkualitas guna memberikan petunjuk, perencanaan hingga pelaporan atau pertanggungjawaban dana desa.

Tamanuri mengatakan perlu peninjauanan kembali pelaksanaan anggaran dana desa daerah Lampung. Banyak anggaran dana desa diplot untuk bantuan langsung tunai 20 persen, penanggulangan covid-19 sampai 8 persen dan pembangunan 32 persen. Kemendes PDTT diminta mencabut bantuan tunai covid-19.

ASRORI

0 comments:

Posting Komentar