Bandarlampung: Tertangkap setelah Ketagihan Maling Motor

BANDARLAMPUNG (8/6/2022) -  Berhasil sekali mencuri sepeda motor untuk kepentingan pribadi, ternyata tak cukup bagi HH, warga Bumiwaras, Bandarlampung, untuk berhenti menjadi maling, Pemain baru Letter T itu mengulangi lagi aksinya. Namun, wajahnya tertangkap CCTV dan ia ditangkap Satreskrim Polsek Teluk Betung Selatan.

Dalam ungkap kasus pada Selasa, 8 Juni 2022, Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, mengatakan warga Bumiwaras, Bandarlampung, itu berhasil mencuri motor pertama kali pada 8 Mei 2022 di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras.

Agar tidak tertangkap, pria berusia 29 tahun tersebut mengubah  hasil curiannya, Suzuki Spin berpelat BE 3673 YE, dari berwarna hitam menjadi kuning emas.

Sepekan kemudian, pada 16 Mei 2022, warga Bumiwaras, Bandarlampung, itu maling lagi. Ia berhasil menyikat Yamaha Mio berwarna hitam, berpelat BE 6933 FV di Jalan Laksanamana RE Martadinata, Pesawahan, Teluk Betung Utara.

Pemain baru Letter T tersebut tak sadar perbuatannya terekam CCTV. Petugas Satreskrim Polsek Teluk Betung Selatan mengubernya dan meringkusnya di rumah mertuanya di Jalan Tangkuban Perahu, Kupang, Teluk Betung Utara, pada pukul 12.30, Selasa, 31 Mei 2022.

Kepada Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, Rabu, 8 Mei 2022, pemain baru pencuri sepeda motor tersebut mengaku sudah menjual hasil curiannya yang kedua. Namun memakai roda dua hasil maling pertama untuk kepentingan pribadi.

Sang maling yang bertempat tinggal di Bumiwaras, Bandarlampung, itu mengaku mencuri lagi karena hasil penjualan sepeda motornya bisa menutupi uang belanja di dapur.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar