Bebas Tuntutan, Pemuda Lampung Timur Menangis Haru

METRO (3/6/2022) – Seorang pemuda Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, menangis terharu karena mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) dari Kejaksaan Negeri Metro, Jumat 3 Juni 2022. Ia langsung bebas tuntutan atas kasus perkelahian.

Penerima restorative justice berinisial LC menandatangani pembebasan tuntutan tindak pidana perkelahian di Kantor Kejari Metro. Pemuda 21 tahun ini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 351 KUHP karena berkelahi dengan DM.

Pengacara LC, Darmanto, mengatakan kliennya sempat menjalani penahanan 45 hari di Rutan Polres dan satu pekan di Lapas Metro. Pembebasan LC dari smeua tuntutan patut disyukuri. LC sendiri tak kuasa menahan air mata ketika mendapatkan kebebasan karena tuntutan perkaranya dihentikan.

Penghentian tuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro Wikan Adhi Cahya mengatakan pemberian restorative justice kepada LC dengan beberapa pertimbangan dan sesuai persyaratan. Kedua pihak saling memaafkan dan memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

Kejaksaan Negeri Metro baru pertama kali memberikan restorative justice kepada pelaku kasus tindak pidana.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar