Anggota DPRD Kabupaten Waykanan berinisial AS tersebut ditangkap pada 24 April 2022 karena terbukti memesan sabu dari seorang bandar. Hasil penyelidikan juga menunjukkan wakil rakyat tersebut ketagihan sejak Tahun 2014.
Karena hanya terlibat sebagai pemakai, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan BNN merehabilitasi anggota DPRD Waykanan itu selama tiga bulan.
Kepala BNN Lampung tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang, para pemakai direhabilitasi untuk mengurangi kecenderungan memakai narkoba, sehingga permintaan atas barang haram tersebut berkurang.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar