Bupati Tanggamus Sampaikan Pertanggungjawaban APBD

KOTAAGUNG (10/6/2022) – Bupati Tanggamus Dewi Handajani menghadiri rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di Ruang Sidang DPRD, Jumat 10 Juni 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dengan pendamping Wakil Ketua Irwandi SUralaga, Tedi Kurniawan, dan Kurnain serta anggota dewan. Acara dihadiri Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, pimpinan parpol dan ormas.

Bupati Tanggamus menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2021. Laporan ini merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemkab Tanggamus kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021. Penghargaan diterima 12 Mei 2022 dan telah disampaikan kepada pimpinan serta anggota DPRD Tanggamus pada sidang paripurna penyampaian laporan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Tanggamus.
  
Dewi Handajani menyampaikan target keuangan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2021. Realisasi pendapatan sebesar Rp1,652 triliun atau 89 persen dari target Rp1,854 triliun. Belanja daerah ditetapkan Rp1,986 triliun terealisasi Rp1,658 triliun atau 83,48 persen.
  
Pembiayaan daerah sebagai pos penutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran dari target penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp38,491 miliar terealisasi Rp38,490 miliar atau 100 persen. Sedangkan pegeluaran pembiayaan dari target Rp2,1 miliar terealisasi 0 rupiah. Tahun anggaran 2021 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp32,431 miliar.

Bupati Tanggamus berterima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah, DPRD dan masyarakat dalam upaya pencapaian opini WTP. Raihan WTP Tanggamus merupakan buah kerja eksekutif maupun legislatif.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar