DPRD Lampung Selatan Sahkan Perda Berantas Narkotika

KALIANDA (23/6/2022) – DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Kamis 23 Juni 2022.

Rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui virtual meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati dan Gedung DPRD setempat.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono memimpin rapat paripurna pengesahan peraturan daerah tersebut. Acara dihadiri 36 anggota dewan secara langsung maupun virtual, sekda Lampung Selatan, Forkopimda, OPD, dan camat.

Rapat paripurna mengagendakan pembacaan pandangan akhir fraksi dan pengesahan ranperda menjadi perda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar