Galian SPAM Rajabasa Tak Izin PU dan Dishub Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (21/6/2022) -  Dinas Pekerjaan Umum dan Dishub Bandarlampung merasa belum pernah mengeluarkan izin atau dihubungi lembaga yang terkait pembongkaran jalan dan penggalian belasan meter di Jalan Perwira, Rajabasa, Bandarlampung. 

Kepala DInas PU  Iwan Gunawan dan Kadishub Sokrat mengatakan hal itu, Senin, 20 Juni 2022, terkait keluhan warga atas pengalihan jalan aspal ke tanah penduduk dan penggalian belasan meter untuk proyek SPAM di Jalan Perwira, Rajabasa, Bandarlampung.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan penggalian pipa SPAM di Bandarlampung seharusnya mengindahkan aturan perizinan dan koordinasi dengan lembaga terkait. Selain urusan pengalihan jalan dengan PU dan Dishub, lembaga terkait harus mengantongi izin analisis dampak lingkungan.

Irfan mengatakan penggalian pipa SPAM di Bandarlampung selayaknya mengindahkan kenyamanan warga. Meski selama ini yang terjadi,  bekas galian sering menimbulkan protes karena timbunannya ambelas.

Warga Jalan Perwira, Rajabasa, Bandarlampung, menyesalkan lembaga yang menangani proyek SPAM mengobrak-abrik kawasan antara Jalan Soekarno-Hatta menuju Terminal Rajabasa dalam beberapa bulan terakhir.

Pada awalnya warga mendiamkan pekerja proyek menggali tiga titik di sepanjang jalan sepanjang sekitar 720 meter itu. Mereka melihat kedalaman galian pipa hanya tiga meter dan hanya menguasai seperempat atau setengah jalan.

Namun begitu sejumlah alat berat membongkar habis Jalan Perwira di titik keempat, warga mulai bertanya-tanya. Arus lalu lintas terpaksa melewati jalan darurat yang terbuat dari tanah, dari arah Soekarno-Hatta atau Terminal Rajabasa. Jalan digali hingga mencapai belasan meter.

Dandi Sucipto, salah seorang karyawan kantor di daerah sekitar,  mengatakan, mereka menjadi khawatir karena setiap hari sumber air muncul di galian belasan meter tersebut. 

Ia melihat lembaga terkait menyepelekan persoalan dampak lingkungan. Kedalaman seperti itu mengobrak-abrik lingkungan sekitar, baik pada saat penggalian atau nanti setelah dilewati air, karena mengalir dari ketinggian tiga menjadi belasan meter.

Hendri, Tata Usaha Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung,  Jumat, 17 Juni lalu, membenarkan pekerjaan proyek SPAM di bawah kewenangan mereka.  Ia menyebut Kepala Balai sudah menerima surat protes dari warga dan meminta PPK menangani masalah tersebut.

Soal penggalian belum mendapat izin dari Dinas PU dan DIshub Bandarlampung, Henri, Senin, 20 Juni 2022, menyebut akan menyampaikan juga ke PPK terkait.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar