Gisting, Tanggamus: Demi Anak, Sikat Ponsel Milik Tetangga

TALANGPADANG (12/6/2022) -  Demi anak, seorang warga Pekon Banjarmanis, Gisting, Tanggamus, mencuri ponsel milik tetangga, dan ketahuan, karena dipakai untuk kepentingan sehari-hari di lingkungan mereka, yang hanya berjarak lima rumah.

Yu, warga Pekon Banjarmanis, Gisting, itu pun dilaporkan tetangganya, Nursaid, ke Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus, yang komandannya baru berganti kepada Iptu Bambang Sugiono, SH.

Setelah memastikan informasi dari Nursaid, anggota Satreskrim Polsek Talangpadang pun meringkus pria berusia 37 itu di rumahnya, bersama barang bukti 1 unit handphone bermerek Poco X3 pro warna biru.

Saat diperiksa, pria beranak dua itu mengakui perbuatannya. Dengan dalih bingung cari uang untuk membeli handphone buat anak, ia mengincer handphone milik tetangganya Nursaid, yang berjarak 5 rumah dengan kediamannya pada malam Jumat, 5 Mei lalu. 

Warga Pekon Banjarmanis mendatangi rumah Nursaid dengan mengendap dan mencongkel jendela. Begitu melihat Nursaid sedang tidur,  ia mengambil kayu yang ujungnya difungsikan sebagai penjepit, hingga ponsel bisa ia tarik melalui jendela yang dipasang jeruji besi.

Nursaid terbangun sekitar pukul 02.00. Ia kaget melihat ponsel, yang ia letakkan di sampingnya saat tidur, hilang. Pria berusia 35 tahun itu bertambah curiga, karena jendela terbuka, engselnya rusak karena dicongkel.

Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono, Minggu 12 Juni 2022, mengatakan pihaknya menangkap warga Pekon Banjarmanis tersebut karena laporan tetangganya.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar