Lampung Barat: Buron 9 Tahun, Otak Pencurian Diringkus

LIWA (7/6/2022) – Seorang otak pencurian dan pemerkosaan diringkus Polres Lampung Barat setelah menjadi buronan selama sembilan tahun. Tersangka disergap Tim Operasi Sikat Krakatau di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Penangkapan otak pencurian dan pemerkosaan berinisial KA disampaikan Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman dalam rilis hasil Operasi Sikat Krakatau di halaman Mapolres setempat Selasa 7 Juni 2022.

Selama operasi 14 hari mulai 24 Mei hingga 6 Juni, Polres Lampung Barat mendatangi 37 lokasi buronan di sejumlah wilayah Lampung, Bogor, Jakarta hingga Riau. Petugas mengungkap 25 kasus dengan 34 tersangka. Pengungkapan kasus meliputi 18 curat, 2 curas, 4 curanmor, 4 senpi ilegal, dan 1 pemerkosaan anak di bawah umur.

AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan ungkap kasus paling menonjol yaitu penangkapan otak pencurian dan pemerkosaan dengan tersangka KA, 32 tahun. Warga kecamatan Banjit, Waykanan, ini memimpin komplotan pencuri dan pemerkosa sebanyak enam orang di Pekon Basungan, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat, pada 5 November 2013.

Dari enam anggota komplotan, empat sudah diamankan dan menjalani hukuman serta satu orang meninggal dunia dalam penangkapan. KA menghilang dan tidak diketahui jejak pelariaannya. Sembilan tahun berselang, Polres Lampung Barat baru mengetahui tempat persembunyian buronan hingga diringkus pada 22 Mei 2022.

KA mengaku sempat bermimpi ditangkap polisi. Ia tidak mengira mimpinya jadi kenyataan. Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat meringkusnya di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Tersangka terancam hukuman 12 tahun atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

LILIANA PARAMITA

0 comments:

Posting Komentar