Lampung Tengah: Pewaris Tanah Nekat Hentikan Panen Tebu

TERUSAN NUNYAI (10/6/2022) – Pewaris tanah keluarga Muksin nekat menghentikan panen tebu PT Gunung Madu Plantations (GMP) di perkebunan seluas 74 hektar, Jumat 10 Juni 2022. Penghentian ini dengan alasan tanah masih bersengketa dan perusahaan belum menunjukkan izin eksekusi lahan dari pengadilan.

PT GMP mengerahkan alat berat guna memanen tebu di perkebunan Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Armada telah bekerja beberapa waktu hingga operasi dipaksa berhenti oleh puluhan anggota keluarga Muksin atau ahli waris tanah milik Sulaiman. Seluruh alat berat mundur dari perkebunan dan parkir di pinggir jalan.

PT GMP berhak memanen tebu karena telah memenangkan sengketa lahan tingkat kasasi pada 7 September 2021. Putusan pengadilan tingkat kasasi telah diumumkan melalui banner di lokasi tanah sengketa. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Siapapun mengolah atau merusak tanah tanpa izin bakal diproses hukum.

Namun, keluarga Muksin menganggap lahan tebu seluas 74 hektar masih bersengketa. Mereka menuding PT GMP semena-mena jika memaksa panen tanpa izin eksekusi lahan dari pengadilan. Pewaris lahan juga mempertanyakan bukti kuitansi perusahaan mengenai ganti rugi lahan kepada Sulaiman.

Perusahaan perkebunan tebu dan keluarga Muksin berdialog. Perundingan tidak menemui titik temu karena kedua pihak bertahan dengan pendirian masing-masing.

Santi, anak Muksin, kukuh mempertahankan lahan sengketa dan menolak panen tebu sebelum PT GMP memberikan bukti izin eksekusi lahan dari pengadilan. Wanita ini juga tidak terima atas dugaan perlakuan kekerasan sehari sebelumnya.

Angga, kuasa hukum PT GMP, mengatakan perusahaan memanen tebu di atas lahan sendiri sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia meminta Muksin dan pengacaranya datang ke lokasi sengketa. Perusahaan berurusan dengan Muksin, anak Sulaiman, sebagai penggugat tanah dan bukan bermasalah dengan warga.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar