Penyimpangan Pupuk di Lampung Utara Masih Diselidiki

KOTABUMI (22/6/2022) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum menetapkan tersangka dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi setelah penyegelan dua kios di Dusun Tanjungsari dan Simpang Koperasi, Desa Sawojajar, Kotabumi Utara. Perkara ini baru masuk tahap penyelidikan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu 22 Juni 2022, mengatakan penyegelan dua kios pupuk bersubsidi masuk tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan dari saksi pemilik kios, Dinas Pertanian, dan gabungan kelompok tani atau gapoktan.

I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan dua kios pupuk disegel tim gabungan Pemkab dan Kejaksaan Negeri Lampung, Selasa sore 14 Juni 2022. Penyegelan ini akibat pendistribusian pupuk bersubsidi kepada yang tidak berhak dengan harga di atas eceran tertinggi. 

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi Rp112.500 per karung isi 50 kilogram. Dua kios tersebut menjual senilai Rp130 ribu.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta pihak terkait tetap mendistribusikan pupuk bersubsidi dari kedua kios supaya tidak mengganggu masa tanam gabungan kelompok tani. Dua kios menyimpan 51 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska.

Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani agar petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Namun, dua kios justru menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar