Polisi Lampung Utara Gerebek Rumah Bandar

KOTABUMI (20/6/2022) – Satresnarkoba Polres Lampung Utara menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Desa Negerisakti, Kecamatan Sungkai Utara, Rabu 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti 12 gram sabu beserta timbangan digital.

Polisi menyatroni rumah terduga bandar narkoba setelah memperoleh informasi masyarakat. Pria paruh baya berinisial AK diduga hendak bertransaksi sabu. Suasana tampak sepi tetapi polisi sudah memastikan target berada di rumah.

AK terhenyak kaget begitu sejumlah reserse narkoba tiba-tiba masuk rumahnya secara senyap. Pria berusia 34 tahun tersebut tidak berkutik. Penangkapan disertai penggeledahan menemukan barang bukti tujuh paket sabu siap edar seberat 12 gram dan timbangan digital.

Belasan gram sabu ditemukan dalam kantong celana. Sementara timbangan digital disembuyikan di kamar. AK digelanang ke Mapolres Lampung Utara guna diperiksa lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, Senin 20 Juni 2022, mengatakan AK merupakan seorang buronan. Bandar sabu ini memperoleh pasokan melalui komunikasi handphone. Tersangka mengaku jadi bandar narkoba karena menganggur. Ia butuh biaya hidup tetapi tidak memiliki penghasilan tetap.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar