Ribuan Guru PPPK Bandarlampung Belum Terima SK

BANDARLAMPUNG (2/6/2022) – Sebanyak 1.166 guru belum menerima surat keputusan wali kota Bandarlampung meski telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Para guru terikat kerja mulai 1 Maret 2022 hingga 27 Februari 2027.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan surat keputusan pegawai PPPK sedang proses penandatanganan. Begitu selesai, SK disampaikan secepatnya. Jadwal pembagian belum bisa dipastikan mengingat jumlah guru PPPK mencapai 1.166 orang.

Eva Dwiana menyampaikan proses penandatanganan SK pegawai PPPK di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis 2 Juni 2022. Ia didampingi Penjabat Sekda Bandarlampung Sukarma Wijaya dan Kepala BKD Herliwaty.

Wali kota mengatakan guru PPPK dari tenaga honorer sekolah negeri tetap dibayar sesuai gaji sebelumnya. Namun, pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap guru PPPK dari sekolah swasta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandarlampung Herliwaty mengatakan pemberkasan 1.166 pegawai PPPK sudah masuk akhir April. Pemanggilan dan penandatanganan surat kontrak seluruh pegawia PPPK bakal butuh waktu. Proses ini dijadwalkan mulai 30 Mei hingga Juli 2022.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar