Ricuh, Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung

BANDARLAMPUNG (11/6/2022) – Polda Metro Jaya kembali menggeledah kantor pusat dan menangkap dua petinggi Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Bandarlampung, Sabtu 11 Juni 2022. Proses penangkapan diwarnai kericuhan.

Penggeledahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Penggeledahan melibatkan Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung.

Kantor Pusat Khilafatul Muslimin terdiri dua lantai. Lantai 1 berfungsi masjid kekhalifahan dan lantai 2 merupakan kantor ormas tersebut. Penggeledahan menemukan uang miliaran rupiah dan beberapa buku terduga mengandung paham radikalisme.

Penggeledahan beberapa jam berjalan kondusif di tengah kedatangan puluhan jemaah Khilafatul Muslimin. Jemaah berkumpul di halaman masjid. Suasana berubah tegang hingga timbul kericuhan begitu aparat mengamankan dua petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AA dan IM. Kedua orang menolak penangkapan sehingga memancing jemaah turut melawan.

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti termasuk uang miliaran rupiah. Uang ini diduga dana operasional Khilafatul Muslimin. Polda Metro Jaya juga akan menelusuri sekolah-sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Selasa 7 Juni 2022.terkait tindak pidana penyebaran ajaran bertentangan dengan Pancasila dan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat maupun umat muslim.

Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 danatau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar