Sosialisasi Kenakalan Remaja di SMPN 4 Terbanggibesar

TERBANGGIBESAR (17/6/2022) – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengadakan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja di mushola SMP Negeri 4 Terbanggibesar, Jumat 17 Juni 2022. Kegiatan ini menyampaikan materi penyalahgunaan narkoba sampai bullying.

Penyuluhan hukum merupakan kegiatan jaksa masuk sekolah. Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Anna Marlinawati memimpin penyuluhan dengan pendamping Rizki Oktavia, Iqbal Hasan, Bagus Adi Rahmanto, Elya Desiyana, dan Neti Herawati.

Acara dihadiri Kepala SMP Negeri 4 Terbanggibesar Nirmalasari, dewan guru serta siswa kelas VII dan VIII. Anna Marlinawati menyampaikan materi kenakalan remaja seperti bullying atau perundungan, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran hukum berkendara karena tidak memiliki surat izin mengemudi dan tidak mengenakan helm.

Para siswa mendapatkan pemaparan dan wawasan mengenai pelanggaran hukum, pasal undang-undang pidana, dan ancaman hukuman bagi pelakunya. Dengan pemahaman hukum tersebut, siswa dicegah melakukan pelanggaran agar terhindar dari hukuman atau pidana.

Anna Marlinawati mengatakan sosialisasi hukum terhadap siswa bertujuan mengurangi kenakalan remaja. Kasus kenakalan paling marak saat ini berupa bullying atau perundungan melalui media sosial.

Kepala SMP Negeri 4 Terbanggibesar Nirmalasari mengaku senang atas pelaksanaan program jaksa masuk sekolah. Program ini membantu sekolah mencegah atau menghentikan bullying. Para siswa akhirnya memahami konsekuensi perbuatan baik atau buruk.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar