Status Lahan Miliaran di Pasar Bandaragung Dipertanyakan

TERUSAN NUNYAI (2/6/2022) -  Aliansi Masyarakat Peduli Kampung  atau AMPK dan Putra Putri Transmigrasi Angkatan Darat, yang dikenal dengan singkatan Putrad  mempertanyakan status lahan seluas 5.000 meter persegi di Pasar Bandaragung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kedua organisasi tersebut, Kamis 2 Juni 2022, bahkan sudah memasang spanduk agar warga berhati-hati melakukan jual beli tanah di atas lahan 75 x 66,6 meter tersebut, karena mulai ada yang membangun ruko di sana.

Purboyo, Ketua Aliansi Masyarakat Bandaragung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, mengatakan lahan tersebut milik Dinas Penyalur Tenaga Kerja, yang dihibahkan untuk program Transmigrasi Angkatan Darat pada Tahun 1975.

Menurut Purboyo, lahan seluas 5.000 meter persegi itu dihibahkan untuk kepentingan umum, dipercayakan kepada sebuah Yayasan, namun tidak terurus selama 47 tahun.

Slamet Sutopo, Kepala Kampung Bandaragung, Kamis, 2 Juni 2022, mengakui status lahan yang kini bernilai miliaran rupiah itu sudah ditengahi oleh Muspika Terusan Nunyai, Lampung Tengah, setelah mendapat protes dari warga.

Camat Terusan Nunyai Effendi Arbain membenarkan Kepala Kampung sudah berkoordinasi dengan pihaknya dan ia akan memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan lahan seluas 5.000 meter di Pasar Bandaragung tersebut.

ZEN SUNARTO 

0 comments:

Posting Komentar