Tanggamus: 2 Penghabisi Dede Cell Dituntut Seumur Hidup

KOTAAGUNG (6/6/2022) – Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Dede Saputra dengan terdakwa Maulana dan Syahrial, Senin 6 Juni 2022 pukul 16.00 hingga pukul 18.30 WIB. Dua terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

Hakim Ketua Ari Qurniawan memimpin persidangan dengan hakim anggota Zakky Ikhsan Samad dan Murdian. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotaagung Imam Yudha Nugraha terhadap terdakwa Bakas Maulana alias Alan dan Syahrial.

Dua orang didakwa membunuh Dede Saputra, pemilik konter Dede Cell, di Pugung, Tanggamus, Juni 2021. Jenazahnya dibuang ke Dusun Pagar Jarak, Tiuh Memon, Kecamatan Pugung. Para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

Persidangan mendapat pengawalan ketat aparat Polres Tanggamus. Pembacaan tuntutan dihadiri keluarga korban maupun keluarga tersangka berjumlah puluhan. Sejumlah ibu-ibu menggelar unjuk rasa di belakang kantor pengadilan.

Keluarga korban berharap tuntutan hukuman seumur hidup tidak berubah sampai hakim menjatuhkan vonis. Terdakwa dinilai pantas menerima tuntutan tersebtu karena melakukan pemnbunuhan secara sadis dan tidka berperikemanusiaan.

Sementara kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa kepada jaksa penuntut umum. Tuntutan seumur hidup dinilai mengada-ada. Bakas Maulana alias Alan dan Syahrial didakwa kasus pembunuhan berencana tetapi fakta di persidangan tidak bisa dibuktikan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kotaagung Johannes Simanullang menginformasikan agenda sidang berikutnya, Selasa 14 Juni 2022, dengan agenda pledoi dari terdakwa.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar