Tangis Terdakwa Korupsi Jalan Lampung Utara Divonis Bebas

BANDARLAMPUNG (8/6/2022) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi jalan Kalibalangan, Lampung Utara, Rabu 8 Juni 2022. Pembebasan dakwaan tindak pidana ini disambut tangis haru.

Persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Yasril dan Abdul Azim dipimpin Hakim Ketua Efiyanto. Hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

Sesuai putusan hakim, Yasril dan Abdul Azim sebagai PPK Dinas PUPR Lampung Utara serta rekanan proyek pembangunan jalan Kalibalangan tersebut segera dikeluarkan dari sel tahanan. Terdakwa berhak mendapatkan pemulihan hak, kedudukan, dan martabatnya.

Majelis Hakim memvonis bebas Yasril dan Abdul Azim  dengan pertimbangan nilai kerugian atas perbuatan terdakwa tidak terbukti. Dakwaqan jaksa diperoleh dari perhitungan pada kekurangan volume jalan yang diambil sampelnya setelah satu tahun proyek pembangunan selesai.

Jika selama satu tahun jalan difungsikan sebagai jalur utama dan dilewati berbagai macam kendaraan besar maka wajar saja jalan mengalami penurunan volume.

Sementara temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI menyatakan kelebihan bayar pada proyek pekerjaan jalan, Abdul Azim selaku rekanan telah mengembalikan ke kas negara pada 2020. Majelis Hakim memutuskan negara sama sekali tidak pernah dirugikan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Karjuli Ali, mengatakan saat praperadilan kemarin hakim sudah menyatakan penetapan dua tersangka tidak sah. Putusan pada pokok perkara faktanya berbanding lurus. Artinya buktinya memang tidak sah.

Atas vonis bebas hakim terhadap Yasril dan Abdul Azim, Jaksa Penuntut Umum Hadiyansah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar